Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak hanya lakukan aksi unjuk rasa, sejumlah massa yang mengepung kediaman Mahfud MD dikabarkan telah melontarkan ancaman pembunuhan.
Ya, aksi demo yang diketahui terjadi pada Selasa (1/12/2020) lalu, kini telah berbuntut panjang.
Diinformasikan sebelumnya, aksi demo tersebut berlangsung di rumah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Indonesia Mahfud MD, tepatnya di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Tak hanya meminta sang menteri untuk segera keluar dari rumah, namun aksi unjuk rasa itu juga melontarkan bentuk ancaman.
Dikutip dari Surya.co.id, Minggu (6/12/2020), polisi mengaku sedang menyelidiki oknum yang memekikkan kata 'bunuh' dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Alhasil setelah melakukan pengusutan lebih lanjut, kini satu oknum telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diamankan oleh pihak berwajib, Aji Dores (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita ketahui bersama ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu, (5/12/2020).
"Dan ada satu orang yang mengucap bunuh.. bunuh," sambungnya.
Ya, melalui sebuah video berdurasi 32 detik yang tersebar di berbagai media sosial, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Melasir informasi dari Kompas.com, aksi unjuk rasa yang terjadi di kediaman Mahfud MD rupanya telah membuat ibunda sang menteri trauma.
Diduga ketakutan mendengar ancaman pembunuhan tersebut, ibunda Mahfud MD yang telah berusia senja kini dikabarkan mengalami ketakutan berlebih.
"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan 'bunuh..bunuh,'" jelas Nico di Mapolda Jatim, Sabtu malam.
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian dan atribut yang dipakai saat kejadian.
Tersangka dikabarkan telah ditangkap pihak berwajib saat berada di Jalan Raya Proppo pada Jumat tengah malam.
Kini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |