Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Catherine Wilson jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Sidang dilakukan secara virtual pada pukul 10.30 WIB.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara
Saat sidang berlangsung, tampak Catherine mengenakan jilbab berwarna abu-abu.
Dan Catherine juga mengatakan kondisi kesehatannya saat ini sangat baik saat ditanya Hakim Ketua.
"Alhamdulillah sehat," kata Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Hakim Ketua juga memastikan Catherine Wilson sudah menerima surat dakwaan dari pihak JPU.
"Sudah (menerima surat dakwaan)," jawab Catherine.
Dakwaan untuk Catherine Wilson dibacakan langsung oleh JPU dalam persidangan.
Pihak JPU juga menyebutkan pasal yang didakwakan antara lain Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1.
Saat ini, Catherine Wilson dititipkan di Rutan Depok sejak Selasa (17/11/2020).
Catherine juga sudah menjalani masa rehabilitasinya sejak ditangkap (17/07/2020).
Mengingat, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Jawa Barat.
Catherine Wilson dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram yang secara langsung ia berikan pada pihak Polda Metro Jaya.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |