Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kehidupan babak baru, model cantik Catherine Wilson kini mulai menemukan titik terang.
Ya, setelah tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Catherine Wilson baru-baru ini telah menjalani sidang perdana.
Setelah menunggu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini Catherin Wilson terancam hukuman penjara.
Dikutip dari TribunSeleb.com, sidang perdana yang dilakukan pada Selasa (8/12/2020) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat telah digelar secara virtual pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Catherine Wilson Didakwa Pasal Pengedar Narkoba
Menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat, Catherine Wilson jalani sidang bersama terdakwa lain yang ditangkap bersamanya, Jumadi.
Sementara itu, ketua majelis hakim mempersilahkan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.
Dalam dakwaannya, wanita yang akrab disapa Keket itu dinyatakan terancam tiga pasal, yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," jelas JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan.
Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara
Seperti diketahui, sebelumnya Catherine Wilson diamankan polisi di kediamannya yang berada di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |