Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar pada 9 Desember 2020 mendatang di 9 provinsi, 27 kota dan 224 kabupaten.
Kegiatan ini tentunya menimbulkan kontra dari masyarakat mengingat saat ini tengah dalam kondisi pandemi Covid-19.
Banyak pula yang menyebutkan bahwa pemerintah terkesan ngotot menggelar pilkada saat ini.
Baca Juga: Masyarakat yang Terinfeksi Covid-19 Tetap Bisa Menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada Besok
Menanggapi hal ini, Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Akmal, turut buka suara. Di mana Akmal mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mentaati Undang-Undang.
"Kita ini kan patuh dan taat peraturan perundang-undangam. Sebagai pejabat negara kita kita sudah sumpah dan janji taat UU. UU sudah memutuskan bahwasanya pilkada ini sudah kita tunda sampai 9 Desember, nah ke depan artinya kita ingin mengatakan nggak ada jaminan kapan pandemi berakhir."
Baca Juga: Cegah Kerumunan saat Pilkada, KPU akan Mengatur Jadwal Kehadiran Pemilih untuk Hadir Ke TPS
"Makanya kita memutuskan melaksanakan tata tertib pilkada dengan catatan temen-temen penyelanggara melaksnakan dengan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Dirjen Otonomi Daerah Kemetrian Dalam Negeri, Akmal, saat dikutip Grid.ID di Live YouTube KompasTv, Senin (7/12/2020).
Jika pilkada ini tak kunjung dilaksanakan, Akmal mengungkapkan akan sulit mengkoordinasi masyarakat untuk bekerjasama memberantas virus corona.
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |