Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Catherine Wilson jalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020) pukul 10.30 WIB.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, Catherine dituntut 3 pasal undang-undang narkotika.
"Untuk pasal sendiri kalau tiga itu kewenangan jaksa ya, untuk memeriksa gak mungkin dia ngasih satu pasal," ungkap Verna selaku kuasa hukum Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Usai Tersandung Kasus Narkoba, Catherine Wilson Mulai Rajin Beribadah hingga Gunakan Hijab
"Yang namanya pasal pasti akan diberikan pasal untuk mencegah ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pihak jaksa."
"Kalau pasal 114 memang untuk membeli, menguasai. Kalau 112 itu memiliki kalau 127 itu pengguna. Jadi pasal yang dipakai yang memang sering dipakai untuk masalah narkoba," jelasnya.
Verna mengatakan sedikit keberatan dengan dakwaan yang diberikan JPU.
Pasalnya Catherine terjerat pasal 114 yang bisa dibilang pasal pengedar.
Baca Juga: Catherine Wilson Didakwa Pasal Pengedar Narkoba
"Kalau berat memang rata-rata perkara narkoba memang begitu ya saya memaklumi kenapa dipasangkan tiga pasal, karena kan kalau 112 sendiri sudah banyak pro kontra, 112 itu kebanyakan pasal karet pada dasarnya pengguna tidak mungkin memiliki."
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |