Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Setelah tragedi penyerangan yang terjadi di ruas jalan tol Jakarta - Cikampek KM 50 Senin (7/12/2020) lalu, 6 orang yang tewas dikabarkan akan dikebumikan di Megamendung kabupaten Bogor.
Dan rencananya jenazah akan dimakamkan hari ini, Selasa (08/12/2020).
Seperti yang dilansir dari TribunnewsBogor.com, pihak kepolisian belum mengetahui pasti mengenai kabar tersebut
"Belum ada info," kata Kapolsek Megamendung AKP Susilo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/12/2020).
Bupati Bogor, Ade Yasin juga belum dapat mengonfirmasi berita tersebut.
Namun pihaknya tidak merasa keberatan jika memang keenam jenazah tersebut dimakamkan di sana.
"Kalau (kabar) itu saya belum update ya, pemakamannya di mana. Tapi kan pemakaman itu keinginan keluarga ya."
"Tak bisa saya atur juga. Tak ada batasan harus KTP, kalau pemakaman itu siapa aja boleh dimakamkan atas alasan kemanusiaan," ungkap Bupati Bogor itu.
Adapun identitas 6 jenazah yang meninggal dalam kejadian tersebut adalah:
1. Andi Oktavian (33)
2. Ahmad Sofiyan / Ambon (26)
3. Faiz Ahmad Syukur (22)
4. Muhammad Reza (20)
5. Lutfi Hakim (25)
6. Muhammad Suci Khadafi (21)
Sekretaris umum FPI mengatakan kepada Tribunnews.com jika sebelumnya pihak keluarga belum memiliki akses untuk melihat 6 jenazah tersebut.
Baca Juga: Masyarakat yang Terinfeksi Covid-19 Tetap Bisa Menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada Besok
"Itu yang patut dicatat, kita tahu bahwa enam laskar yang syahid ini wafat baru tahu dari pengumuman dari pihak kepolisian," jelas Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Ia juga menegaskan jika pihaknya tidak pernah memiliki senjata api dan membantah jika telah terjadi insiden tembak menembak antara anggotanya dan polisi.
"Fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan terjadi tembak menembak, fitnah itu!" ucap Munarman saat konferensi pers di Markas DPP FPI Petamburan Jakarta Pusat pada Senin (7/12/2020).
Munarman juga menjelaskan bahwa FPI dan LPI tidak pernah memberikan anggotanya senjata api.
Baca Juga: Penyanyi Chung Ha Positif Corona, Dispatch Rilis Detail Lengkap dan Rute Penyebarannya
Ia menegaskan jika setiap anggotanya telah dilarang untuk membawa senjata tajam dalam bentuk apapun.
"Apalagi di FPI, di Kartu Anggota FPI dan Kartu Anggota LPI disebutkan bahwa setiap anggota FPI dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak."
"Itu dilarang. Jadi upaya memfitnah, memutarbalikkan fakta, hentikanlah," kata Munarman.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |