Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Warga Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, tengah dihebohkan dengan kasus mutilasi yang belakangan ini juga jadi sorotan media.
Hal ini dikarenakan, warga menemukan potongan tubuh manusia di pinggir sungai di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan.
Tak berselang lama, petugas kebersihan juga menemukan potongan tubuh lain di tempat pembuangan sampah.
Berhasil mengumpulkan potongan-potongan tubuh korban, jasad tersebut akhirnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Bekasi Selatan.
Proses indikasi kemudian mengungkap bahwa rupanya jasad malang itu milik seorang pemuda berinisial DS (24).
Diusut lebih lanjut, DS rupanya tewas secara tragis akibat dibunuh oleh seorang remaja berinisial A (17).
Dikutip dari Kompas.com Kamis (10/12/2020), Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal membenarkan bahwa tersangka merupakan warga Jakasampurna, Bekasi Barat.
Tersangka dikabarkan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Ya, pelaku sehari-hari diketahui beraktivitas sebagai pengamen manusia silver.
"Pekerjaannya ngamen dan manusia silver. Berstatus yatim piatu sejak umur 10 tahun," kata Alfian, Rabu (9/12/2020).
AKBP Alfian Nurrizal mengatakan berhasil meringkus pelaku saat A bermain Play Station di dekat rumahnya.
Sekitar 01.00 WIB, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumahnya pelaku.
Tanpa melakukan perlawanan, A diamankan pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dikutip dari Tribunnews.com, alih-alih jadi tersangka, A rupanya korban kejahatan yang dilakukan oleh korban, DS.
Baca Juga: Beberkan Dosa Jessica Iskandar pada Luna Maya, Ayu Dewi: Dia Enggak Tahu Malu
Ahli Psikologis Forensik, Reza Indragiri Amreil membeberkan motif dibalik kasus mutilasi yang dilakukan A.
Setelah diusut lebih lanjut, A nekat membunuh DS lantaran merasa kesal.
Pasalnya, remaja 17 tahun itu kerap dipaksa melayani nafsu bejat DS.
"Pemutilasi dikabarkan berumur 17 tahun, berarti masih berusia anak-anak."
"Mengaku membunuh karena dipaksa melakukan kontak seks berulang kali, berarti (AH) korban kejahatan seksual," jelas Reza kepada Tribunnews, Rabu (9/12/2020).
Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, Reza kembali menyampaikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak merupakan kejahatan luar biasa.
"Kata Presiden Jokowi, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa."
"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi Kalimalang ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban," terang Reza.
Kendati demikian, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini juga menyebut A bisa berstatus ganda.
Sebab, selain menjadi pelaku memutilasi, ia juga termasuk korban kejahatan luar biasa.
"(AH) korban kejahatan luar biasa! dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus."
"Anggaplah dia berstatus ganda: pelaku sekaligus korban. Lantas status manakah yang didahulukan? Pendapat saya, status korbannya didahulukan," ujar Reza.
Oleh karena itu, sang Ahli Psikologis Forensik berharap A tidak hanya ditangani oleh polisi.
Namun, juga ditangani oleh berbagai lembaga perlindungan anak yang berwenang di Tanah Air.
"Jelas, ini kasus bukan hanya urusan polisi. Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI harus turun tangan."
"Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," tutur Reza.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |