Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dikutip dari Antaranews.com, Rizieq Shihab diketahui telah menyebabkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Akibat hal tersebut, Rizieq Shihab tak hanya ditetapkan sebagai tersangka,namun ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta rupiah.
Tak hanya Rizieq Shihab, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada lima tersangka lain yang turut diamankan.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggaraan saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2020).
"Kedua ketua panitia saudara HU, Sekretaris panitia Saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," sambungnya.
Ya, para tersangka itu akan dikenai pasal sesuai peran masing-masing.
Selain itu, Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa tersangka masih dapat bertambah dengan berjalannya proses penyelidikan yang belum tuntas ini.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan ini diusut dari acara hajatan yang dilakukan Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakilnya Gubernur Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Pimpinan Front Pembela Islam itu telah membuat acara besar-besaran setelah empat hari pulang ke Tanah Air.
Menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, acara tersebut berlangsung pada 14 November 2020 lalu.
Panitia penyelenggara pernikahan putri Rizieq Shihab memperkirakan, jumlah tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut mencapai 10.000 orang.
Tak berhenti sampai di situ, kabarnya polisi juga melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam acara tersebut.
(*)
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Source | : | Kompas.com,Antaranews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |