Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kabar pembunuhan sadis dan tindak mutilasi baru-baru ini sedang menghebohkan warga Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus tindak mutilasi ini, disebutkan telah dilakukan seorang remaja penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Ya, remaja yang kesehariannya beraktivitas sebagai pengamen atau manusia silver di Jakarta Barat ini, akhirnya diamankan polisi.
Baca Juga: Pentingnya Pakai Masker di Tengah Pandemi Virus Corona, Tak Melulu Polos Kini Hadir Motif Batik
Disebutkan sebagai yatim piatu sejak usia 10 tahun, A diamankan pihak berwajib saat bermain Play Station (PS) di kediamannya sekitar 01.00 dini hari.
Dikutip dari WartakotaLive.com, Polda Metro Jaya, mengawali penangkapan A bermula dari penemuan potongan tubuh DS di Kalimalang dan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ya, ditemukan dengan kondisi tanpa kepala, tangan kiri dan kedua kaki, Senin (7/12/2020).
Petugas kebersihan juga menemukan potongan jasad korban DS, di lokasi pembuangan sampah tak jauh dari lokasi penemuan pertama.
Setelah diamankan pihak berwajib, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal remaja berinisial A nekat melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan korban.
Ya, sakit hati dijadikan tempat pemuas nafsu bejat berkali-kali, A akhirnya gelap mata.
Tak terima dilecehkan dan disodomi berulang kali, A nekat memutilasi DS (24) yang telah melakukan tindak pelecehan padanya.
Baca Juga: Hypertiroid Autoimun, Jessica Imbangi Minum Ramuan Tradisional
Dikutip dari Kompas.com, Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing telah mengkonfirmasi motif tindak mutilasi ini.
"Pelaku kesal dengan korban karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban," kata Erna saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Tak dijelaskan secara detail, Erna membeberkan bahwa A kerap diajak korban pelecehan seksual oleh DS.
Sementara itu, mengutip dari Tribunews.com, Ahli Psikologis Forensik, Reza Indragiri Amreil angkat bicara kasus mutilasi yang dilakukan A terhadap DS.
Baca Juga: Menurut Pakar Jangan Pernah Beli 5 Barang ini di Bandara, Ternyata ini Alasannya!
Ya, apabila A dinyatakan sebagai pelaku, kini tersangka juga berstatus sebagai korban.
Sebab motif pembunuhan yang dilakukan A terhadap DS bermula dari rasa tertekan setelah menjadi korban pelecehan seksual.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini juga menyebut A bisa berstatus ganda.
Sebab, selain menjadi pelaku memutilasi, ia juga termasuk korban kejahatan luar biasa.
"(AH) korban kejahatan luar biasa! dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus."
"Anggaplah dia berstatus ganda: pelaku sekaligus korban. Lantas status manakah yang didahulukan? Pendapat saya, status korbannya didahulukan," ujar Reza.
Lebih lanjut, Reza juga meminta agar kasus ini tidak hanya ditangani oleh pihak kepolisian.
Namun, harus di tangani oleh lembaga perlindungan anak yang berwenang di Tanah Air.
"Jelas, ini kasus bukan hanya urusan polisi. Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI harus turun tangan."
"Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," tutur Reza.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |