Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Mahkamah Banding Inggris menetapkan pada Jumat (11/12/2020), hukuman Reynhard Sinaga diperberat dengan minimum 40 tahun, sebelum dapat mengajukan pembebasan.
Hukuman Reynhard Sinaga diperberat untuk menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan.
Menanggapi keputusan Mahkamah Banding itu, Mabs Hussain dari Kepolisian Greater Manchester pun setuju.
"Kami menyambut keputusan hari ini dan sangat senang bahwa Sinaga akan berada di balik jeruji besi 10 tahun lagi," ungkapnya.
Menurut Jaksa Agung Michael Ellis QC, Reynhard telah melakukan beberapa serangan seksual paling keji.
Jadi Michael Ellis juga mendukung keputusan Mahkamah Banding Inggris.
"Saya berharap ini membawa ketenangan bagi para korban dari kejahatan keji ini," ujarnya dikutip dari SKY News, Sabtu (12/12/2020).
Dalam keputusannya, Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total tidak tertutup pada kasus pembunuhan berat saja.
Jaksa mengatakan tambahan hukuman menjadi 40 tahun sebelum mengajukan pembebasan adalah hukuman terberat di luar kasus pembunuhan.
Source | : | Sky News |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |