Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab kini telah resmi ditahan oleh Kapolda Metro Jaya.
Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab dikabarkan telah melanggar 3 pasal.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/12/2020), di antara pasal-pasal tersebut yakni, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pegawai Negara.
Ya, tiga pasal tersebut bermula dari kerumunan massa yang telah dibuat Rizieq Shihab di kediamannya, di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui bahwa Rizieq Shihab telah menyerahkan diri.
"Karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri kemarin.
"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.
Selepas menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), baru-baru ini dikabarkan mengirimkan surat untuk anak dan istrinya.
Secarik kertas yang dituliskan dengan tangannya telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, pada Senin (14/12/2020).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |