Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.
Tio Pakusadewo membawa dua saksi yakni, Ina sebagai kakak kandung dan Dewi sebagai sahabat Tio.
Dalam persidangan saksi mengakui terdakwa Tio Pakusadewo memang menggunakan narkoba dan pernah menjalani rehabilitasi.
"Iya memang dia menggunakan. Dia juga pernah di rehab, tapi saya gak tau berapa lama direhab," ujar Ina dalam persidangan.
Menurutnya, pihak keluarga pun sudah mengajukan asessement rehabilitasi, tapi hingga saat ini Tio masih mendekam di tahanan Polda Metro jaya.
"Makanya kita pengin banget Tio direhab," ucap Ina.
Baca Juga: Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Menurun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Rehabilitasi ke Majelis Hakim
Namun hakim ketua mengatakan pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo.
Alasannya, terdakwa telah menjalani rehabilitasi sebelumnya.
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |