Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Falcon Picture atas kasus wanprestasi yang dilakukan aktor Jefri Nichol.
Jefri Nichol diminta bayar ganti rugi ke falcon sebesar Rp 4,2 milliar.
"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol) atas wanprestasi," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Dalam putusan tersebut, hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Jefri Nichol saja, melainkan kepada dua tergugat lain, yakni ibunda Jefri dan Baetz Manajemen.
"Tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon) membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," sambungnya.
Baca Juga: Putusan Sidang Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain itu, dalam putusan Jefri Nichol harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |