Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Falcon Picture atas kasus wanprestasi yang dilakukan aktor Jefri Nichol.
Jefri Nichol diminta bayar ganti rugi ke falcon sebesar Rp 4,2 milliar.
"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol) atas wanprestasi," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Dalam putusan tersebut, hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Jefri Nichol saja, melainkan kepada dua tergugat lain, yakni ibunda Jefri dan Baetz Manajemen.
"Tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon) membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," sambungnya.
Baca Juga: Putusan Sidang Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain itu, dalam putusan Jefri Nichol harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.
"Tiga, membebankan biaya perkara sebesar Rp 1,3 juta kepada tergugat," tambahnya seraya mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali" ucap Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Baca Juga: Bersama Ibunda, Jefri Nichol Hadiri Sidang Gugatan Falcon Pictures
Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.
Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.
Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kwajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |