Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, nasib malang tengah menimpa balita di Palembang, Sumatera Selatan.
Dituduh telah merusak tanaman hias milik RH atau pelaku, korban hanya bisa menangis kesakitan saat pulang ke rumah.
Ya, bocah berinisial AS (4) dikabarkan babak belur setelah dihajar oleh tetangganya.
Tak terima menyaksikan anaknya babak belur dihajar tetangganya, RH, ibu korban AN (32) langsung lapor pihak berwajib.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020), AN mengaku emosi mendapati anak laki-lakinya pulang dalam keadaan babak belur.
Bahkan, korban tetap dikejar pelaku meskipun sudah berlari sampai ke rumah.
"Bahkan anak saya dikejar sampai rumah oleh RH Ini," kata AN saat membuat laporan.
Menurut penyampaian ibunda korban, AS saat itu memang bermain di dekat pekarangan rumah pelaku.
Namun, AS dikabarkan telah merusak bunga yang ada di pekarangan RH.
Bak tanpa ampun dan tak bisa dibicarakan secara baik-baik, pelaku justru menganiaya korban yang masih balita hingga wajah dan kepala AS memar.
"Anak saya dibilang merusak bunganya, tapi kan semestinya tidak dianiaya begini, bisa diomongin baik-baik," ujar ibunda korban.
Dari pengakuan AN, kini anaknya AS lebih banyak diam dan ketakutan seperti mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut.
"Saya minta pelaku beratanggung jawab," tegas AN.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, korban tengah dilakukan visum untuk memeriksa kondisi AS.
"Kasusnya sekarang ditangani unit PPA, terlapor akan kami periksa," pungkasnya.
Mengutip informasi dari Tribunnews.com, kasus penganiayaan terhadap anak juga dilakukan seorang ayah di Lampung.
Akibat tindak penganiayaan tersebut, korban disebutkan mengalami luka memar hingga kaki retak.
Dibenarkan oleh Kapolsek Sidomulyo, IPTU Hengki Darmawan, ayah berinisial MF (26) itu tak hanya menganiaya asatu anaknya.
Melainkan dua anak tirinya JS (9) dan FR (6) sekaligus.
“KDRT yang dilakukan pelaku terhadap 2 anak tirinya terjadi pada Selasa (10/11/2020)."
"Pelaku memukul korban FR menggunakan sapu lidi pada bagian kaki sehingga mengalami memar,” ujar IPTU Hengki Darmawan, Kamis (12/11/2020).
(*)
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |