Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan lantaran melakuan wanprestasi terhadap PT Falcon Pictures.
Namun pihak Jefri Nichol merasa tak melakukan pelanggaran kontrak kerja kepada rumah produksi itu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi, Ini Ganti Rugi yang Harus Dibayar
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," ujar Aris Marasabessy.
Aris berujar, Jefri Nichol tak merasa ada panggilan syuting, justru pria 21 tahun itu lebih memprioritaskan pekerjaan dia lainnya.
"Dari kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," ucap Aris.
"Apalagi jadwal-jadwal yang diberikan itu berbenturan dengan jadwal dari prioritas pertama. Makanya kami sangat mempertanyakan sebetulnya keputusan yang mulia majelis hakim," sambungnya.
Kendati begitu, pihak Jefri Nichol tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima," tutur Aris.
Baca Juga: Putusan Sidang Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.
Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Baca Juga: Bersama Ibunda, Jefri Nichol Hadiri Sidang Gugatan Falcon Pictures
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.
Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kewajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |