Grid.ID - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendekam di tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.
Rizieq Shihab ditahan di sel seorang diri, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, acara yang melibatkan Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu menimbulkan kerumunan massa yang sangat besar, di tengah keresahan pandemi Covid-19.
Kerumunan sudah tercipta sejak kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Baca Juga: Diminta Jadi Pengacara Rizieq Shihab, Begini Jawaban Hotman Paris
Sejak itu rentetan kerumunan tercipta, yang menurut Ridwan Kamil, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara tak langsung juga terlibat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk ikut bertanggung jawab terkait kerumunan Rizieq Shihab.
Pasalnya menurut pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut, rentetan kerumunan dipicu sejak muncul pernyataan dari Mahfud MD.
"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini," kata Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," ungkapnya.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka