Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aktor Jefri Nichol harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 milliar usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran telah melakukan wanprestasi terhadap PT Falcon Pictures.
"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol) atas wanprestasi," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Dalam putusan tersebut, hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Jefri Nichol saja, melainkan kepada dua tergugat lain, yakni ibunda Jefri dan Baetz Manajemen.
"Tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon) membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," sambungnya.
Lalu langkah apa yang akan dilakukan pemain Dear Nathan itu?
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy pun menjawab dia akan berkonsultasi dengan Jefri Nichol dan ibunya, Juanita.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Wanprestasi hingga Harus Ganti Rugi, Jefri Nichol Berencana Ajukan Banding
"Kami akan berkonsultasi lagi dengan prinsipal jefri sendiri apakah mau mengikuti putusan ini atau mengajukan upaya hukum," ujar Aris Marasabessy saat ditemui usai sidang.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |