Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sebelumnya diberitakan Betrand Peto sering mendapatkan komentar miring dari netizen di media sosial.
Tak tanggung-tanggung, komentar kepada anak Ruben Onsu ini berisikan hinaan hingga ada unsur SARA.
Baca Juga: Sambut Natal, Ruben Onsu Mulai Hias Rumahnya
Diwakili kuasa hukum Minola Sebayang, Ruben Onsu melaporkan 10 akun yang menghina Betrand Peto.
"Membuat laporan kepada pihak-pihak yang telah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, bullying cyber kepada Betrand Peto," kata Milano saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Udah Mulai Naksir Perempuan Ruben Onsu Beri Nasihat untuk Betrand Peto
"Lebih kurang 10 akun baik Facebook, Instagram, ataupun video," sambungnya.
Melalui LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ Minola melaporkan dengan mengenakan beberapa pasal.
Baca Juga: Ruben Onsu Sudah Siapkan Rencana Liburan Tahun Baru Bareng Keluarga
"Itu sudah dikenakan pasal 27 ayat 3 jo 45 jo pasal 30 jo pasal 156, karena ada unsur penistaan agama di dalamnya," jelasnya.
Ia mengatakan atas laporan tersebut, pelapor terancam hukuman maksimal 4 serta 6 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |