Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kabar Aura Kasih menggugat cerai sang suami, Eryck Amaral dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dra. Taslimah.
Taslimah menerangkan bahwa gugatan cerai yang dilayangkan Aura Kasih sudah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja (Aura Kasih) sebagai penggugat, melawan Eryck Amaral," tutur Dra.Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Gugat Cerai Suami, Aura Kasih Langsung Non-Aktifkan Kolom Komentar di Instagram
Berkas perkara perceraiannya sudah terdaftar sejak Kamis (17/12/2020).
"Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 17 Desember 2020 melalui E-cord dengan Nomor Perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js," ujar Dra.Taslimah.
Pendaftaran gugatan perceraian Aura Kasih melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Dikabarkan Gugat Cerai Eryck Amaral, Aura Kasih Hapus Foto Pernikahan
Pelantun lagu Mari Bercinta itu mengajukan perceraian dengan proses online.
"Terdaftar secara online, elektronik cord. Ini terdaftar melalui kuasa hukum," ucap Dra.Taslimah.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |