Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beberapa hari yang lalu, media sosial tengah dihebohkan dengan pasangan mesum.
Tak sedikitpun merasa malu, pelaku diketahui nekat berbuat mesum saat mengendarai motor.
Ya, akibat melakukan aksi tak senonoh di depan publik, akhirnya video tersebut viral membanjiri media digital.
Memperlihatkan pria dan wanita asik melakukan tindak amoral hingga mengundang perhatian para pengendara lain.
Akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan pihak berwajib.
Dikutip dari Suryamalang.com, Jumat (18/12/2020), pelaku pria dikabarkan telah diciduk polisi.
Diketahui bernama Asbudin (41), pria tersebut dikabarkan sebagai warga Jawa Tengah yang merantau di Jawa Timur.
Tinggal di rumah kos, Asbudin, diamakan polisi saat berada di Jalan Gresik Gadukan Surabaya tepatnya di sekitar makam Mbah Ratu Surabaya, Kamis (17/12/2020) siang.
Baca Juga: Sidang Perdana Perceraian Kiwil dengan Rohimah Akan Digelar Januari 2021 Mendatang
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian pelaku kini telah diamankan.
"Benar. Tadi diamankan Polsek Tambaksari kemudian dilimpahkan ke kami. Saat ini masih dalam pemeriksaan," jelas Oki, Kamis (17/12/2020).
Masih dalam tahap pemeriksaan polisi mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail.
"Masih kami periksa, kalau sementara ini pengakuannya dalam pengaruh miras. Kami masih dalami," lanjutnya.
Ya, mengaku dalam kondisi mabuk, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sabar dulu ya. Masih kami periksa," tandasnya.
Tak lain halnya dengan pria di Jebres, Solo, Jawa Tengah ini.
Dikabarkan kecanduan film porno, pelajar berinisial A (17) nekat memamerkan alat kelaminnya di tempat umum.
Aksi yang dilakukan oleh pelajar kelas XII di salah satu SMA di Solo tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Baca Juga: Nasi Goreng Ini Viral hingga Antre Tiga Minggu, Seenak Apa Rasanya?
Akibatnya, Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai turun tangan dang mengamankan pelaku.
"Pengakuan pelaku melakukan itu untuk menyalurkan nafsu birahinya," ujar Andy, Rabu (11/12/2019).
Ya, kejadian tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun yang lalu.
Kini, tersangka telah diamankan dan diberi sanksi sesuai hukuman yang berlaku.
Karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |