Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beberapa bulan terakhir kasus pelecehan seksual tengah menimpa seorang jurnalis wanita asal Lombok Utara.
Saat menjalani aktivitas olahraga, korban dikabarkan mendapat tindak pelecehan dari orang tak dikenal.
Terjadi pada 18 November 2020 lalu, korban berinisial DW, mengaku telah dilecehkan seorang pengendara motor.
Di Jalan Nyiuh Bubut, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, korban mengaku telah dibuntuti hingga pelaku nekat menyentuh bagian dadanya.
Baca Juga: Sebulan Mendekam di Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel Jadi Punya Hobi Baru
Dikutip dari Kompas.com, korban akhirnya kembali menindak lanjuti kasus yang telah menimpanya satu bulan lalu itu.
"Saya sedang lari sore, pelaku awalnya mengikuti saya pakai motor, mendekati dan kemudian menyentuh bagian dada saya, saya kaget dan tidak terima hal itu, tapi di lokasi jalan sepi," kata DW saat ditemui di Mataram, Kamis (17/12/2020).
"Saya juga menanyakan pada penyidik ketika laporan saya hanya ditanggapi dengan Pasal 281 KUHP, bukan pasal 289, karena ada sentuhan fisik," imbuhnya.
Baca Juga: Gegara Terancam Telat Temui Rekannya, Pria 40-an Tahun Ini Nekat Curi Ambulans
Sejak melaporkan kasusnya pada pihak berwajib, DW mengaku sempat mendapat tekanan dari keluarga pelaku.
Pihak keluarga pelaku dikabarkan sudah memohon dan meminta damai pada korban.
Namun, korban kekeh menolak damai lantaran pelecehan seksual yang dilakukan pelaku S, telah membuatnya cukup trauma.
Dikutip dari TribunnewsMaker.com, penolakan damai itu juga didukung sejumlah aktivis perempuan hingga Baiq Nuril.
Ya, keberanian DW melaporkan kasus pelecehan seksual itu sontak mengundang dukungan dari para aktivis perempuan.
Baiq Nuril yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Anti-Kekerasan di NTB lantas mendatangi Mapolres Lombok Utara untuk mendukung kasus DW, Kamis (17/12/2020).
Membawa sejumlah atribut dan poster, kedatangan Baiq Nuril bersama para aktivis telah ditemui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra.
Bergabung dalam gerakan tersebut, Baiq Nuril mengaku terpanggil atas tindak pelecehan yang menimpa, DW.
"Saya merasa terpanggil ikut dalam gerakan ini. Apa yang dialami korban DW pernah saya alami, jadi saya ingin berbagi dan menguatkan korban, bahwa dia tidak sendirian, " kata Nuril.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Ngaku Siap Dimadu, Asalkan..
Menilik kasus yang pernah dialami sebelumnya, Baiq Nuril mengaku beruntung setelah terbebas dari hukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah mendapat dukungan dan hadiah amnesti dari Presiden Joko Widodo.
"Mendapatkan amnesti itu karena usaha dan dukungan semua pihak termasuk kawan kawan koalisi ini, jadi DW harus tetap yakin kami akan siap selalu membantu," kata Nuril.
Kendati demikian, kini pelaku yang melakukan tindak pelecehan terhadap DW, sudah diamankan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra mengatakan pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/12/2020).
"Keterangan saksi ahli menyebutkan tindakan asusila pelaku, merupakan ancaman kekerasan atau pelecehan seksual terhadap korban. Maka muncul rekomendasi penyidik menggunakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," Kata Anton.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |