Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Aktor Baim Wong menghadiri proses rilis kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan dirinya di Polres Metro Jakarta Utara.
Baim Wong dipertemukan dengan tersangka Muhammad Jaip Ansori (MJA), pelaku dugaan penipuan yang berkedok Indonesia Give Away Baim Wong dan Paula.
Pelaku bertingkah mencurigakan kemudian diringkus Tim Tiger Polres Jakarta Utara di Kawasan Terminal Tanjung Priok pada 11 Desember dini hari.
Baca Juga: Begini Proses Penangkapan Pelaku Penipu Online Pencatut Nama Baim Wong oleh Polisi
"Cerita ini berawal pada 11 Desember 2020 pukul 02.00 WIB. Di mana tim Tiger melaksanakan patroli di wilayah Terminal Tanjung Priok melihat ada orang pemuda dengan gelagat mencurigakan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Gedung Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).
Ketika itu polisi semakin curiga, badan MJA digeledah dan melakukan reaksi saat ingin diperiksa telepon genggamnya.
Polisi dan MJA langsung baku rampas.
Baca Juga: Sempat Gagal di Bisnis Kuliner, Baim Wong Akhirnya Terjun ke Dunia Youtube Demi Kestabilan Ekonomi
"Diperiksa lebih mencurigakan saat diperiksaa hapenya mengelak mencoba menghapus sesuatu ada rebutan dengan tersangka," lanjut Sudjarwoko.
Benar saja, Tim Tiger menemukan beberapa percakapan yang mencurigakan di aplikasi WhatsApp.
JAP yang mengaku Baim Wong, mengiming-imingi Rp 30 juta kepada calon korban.
Baca Juga: Pernah Direndahkan oleh Keluarga Sendiri, Baim Wong Sempat sampai Segan Masuk ke Kamar Orang Tuanya
"Dilihat isi WA-nya dijumpai ada beberapa percakapan kasus penipuan. Di mana yang bersangkutan menjadi Baim Wong yg menawarkan indonesia give away dengan imbalan 30 juta," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada Baim Wong palsu adalah Pasal 378, Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |