Grid.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk pengusaha senior sekaligus mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).
Ditunjuknya Sandiaga sebagai Menparekraf menggantikan posisi Whisnutama Kusubandio.
Penunjukan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi persnya bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Negara pada Selasa (22/12/2020).
Sandiaga atau akrab disapa Sandi bukan pendatang baru dalam dunia politik.
Sandi juga dikenal sebagai pengusaha sukses dan pernah dinobatkan sebagai orang terkaya ke-29 di Indonesia versi majalah Forbes pada 2009.
Sebagai seorang politisi sekaligus pengusaha, Sandi memiliki sejumlah harta kekayaan dalam bentuk properti dan rumah mewah dengan harga yang fantastis, tersebar di dalam dan luar negeri.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2018, tercatat harta kekayaan Sandi dalam bentuk properti atau rumah mewah totalnya senilai Rp 191,64 miliar.
Adapun rincian aset proeprti berupa tanah dan bangunan milik Sandi yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
Selain itu, Sandiaga juga tercatat memiliki rumah yang berlokasi di luar negeri yaitu:
Selain harta kekayaan dalam bentuk properti rumah dan bangunan, Sandi juga memiliki harga kekayaan dalam bentuk lainnya, seperti kendaraan senilai Rp 325 juta, surat berharga senilai Rp 4,7 triliun, kas dan setara kas senilai Rp 495 juta, harta bergerak Rp 3,2 miliar, harta lainnya senilai Rp 41 miliar, dan utang Rp 340 miliar.
Dengan demikian, total harta kekayaan Sandiaga Uno berikut ditambah dengan utang adalah sebesar Rp 5,099 triliun.
Menjadi pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.
Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.
Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.
Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reshuffle Kabinet, Berapa Gaji Sandiaga Uno hingga Risma sebagai Menteri?" dan "Ditunjuk Jadi Menparekraf, Berikut Aset Properti Sandiaga Uno"
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |