Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Bukankah hal yang wajar saling memberi dan mengasihi orang-orang terkasih atau terdekat kita?
Ya, meskipun tak ada ikatan resmi dan notaben yang mengatakan wajib untuk saling memberi dan mengasihi.
Sebagai pasangan kekasih yang dimabuk asmara, tampaknya menjadi hal yang lumrah, jika sesekali pergi jalan-jalan atau sekedar makan bersama.
Namun, hal tersebut tampaknya bukan lagi perkara yang lumrah bagi pasangan di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur ini.
Seolah tak rela dengan apa yang sudah dikeluarkan dan diberikan, pasangan kekasih tersebut justru menganggap perjalanannya selama menjalin asmara sebagai utang piutang usai cintanya kandas.
Dikutip dari TribunKaltim.com, Kamis (24/12/2020), kini wanita berusia 24 tahun tersebut akhirnya kelimpungan saat ditagih biaya selama menjalin hubungan.
Dikabarkan menjalin kasih dengan pria 48 tahun, kini wanita berinisial HH ini, mengaku kebingungan dengan tagihan yang diminta RD.
Tak sanggup membayar biaya yang diminta sang mantan, HH lantas melaporkan RD ke Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat ( FKPM ) pada Selasa (22/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Tak main-main, RD rupanya menagih biaya selama 4 bulan pacaran sebesar Rp 100 juta rupiah.
Singkat cerita, keduanya mengaku saling berkenalan setelah bertemu di tempat kerja HH.
RD yang berlangganan parfum refill (isi ulang) akhirnya menjalin hubungan dekat dengan HH.
"Saat makan dia (RD) bercerita bahwa saya mau dibukakan usaha (toko parfum). Setelah selesai makan dia ajak ke rumahnya."
"Tidak tahu kenapa saya dibujuk dan mau tidur sama dia, sampai besoknya juga begitu," ujarnya HH, saat ditemui TribunKaltim.co pada Selasa (22/12/2020).
Tak kunjung menepati janjinya yang hendak membuatkan usaha, HH akhirnya mulai menghindari bertemu dengan sang kekasih.
Hingga akhirnya hubungan mereka kandas, RD justru melakukan sejumlah ancaman pada HH.
"Karena saya menghindari dia terus, saya langsung didatangi ke toko dan sempat mengancam kalau tidak menurut sama dia, akan membuat ribut di toko (tempat HH bekerja)," katanya.
"Dan dia juga berkata, kalau saya tidak mau dinikahi, dia meminta ganti rugi Rp 100 juta, sebagai ganti uang yang dia beri selama empat bulan itu (selama menjalin hubungan)," jelas HH.
Ya, bingung dengan tekanan yang dilontarkan RD, HH justru mengambil jam tangan dan perhiasan sang mantan untuk melunasi hutang yang diminta RD.
Tak mengelak pernah diberikan uang Rp 1,2 juta, HH juga mengaku tak percaya jika total utang pacaran selama 4 bulan mencapai Rp 100 juta.
Sempat mempertanyakan secara langsung dari mana total uang tersebut, RD rupanya menganggap jumlah tersebut berasal dari uang sehari-hari.
"Saya bertanya ini untuk apa dan dia menjawab untuk uang jajan sama bensin saya," ucap HH.
Perihal cincin dan jam tangan yang diambil HH, rupanya RD juga mengetahui tindakan tersebut.
Serang balik hingga melaporkan mantan kekasihnya pada polisi, HH mengaku khilaf.
"Dia lapor ke polisi, akhirnya saya dipanggil, namun karena jam tangan serta cincin masih ada, ya langsung saya kembalikan," ujar HH.
"Jadi di depan petugas hanya membuat surat pernyataan kalau tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," tegas HH.
Kendati demikian, Ketua FKPM Pelita Marno Mukti menjelaskan kasus tersebut masih berusaha dimediasi.
"Kami juga nantinya, akan melakukan mengarahkan ke Polsek setempat," tuturnya.
"Agar keduanya di mediasi, tentu nanti menentukan apakah nantinya akan masuk proses hukum atau tidak," tutup Marno Mukti.
Lain halnya dengan pasangan kekasih di Tukad Melangit, Gianyar, Bali.
Tak terima cintanya diakhiri, pria asal Jember, Jawa Timur berinisial A (28) justru menganiaya mantan kekasihnya.
Baca Juga: Niat Hati Melerai Perselisihan, Ibu Rumah Tangga di NTB Justru Meregang Nyawa Ditikam Tetangganya
Tak mau diputuskan, A justru membabi buta hingga melakukan tindak penganiayaan terhadap DH (40) dengan melemparkan pisau pada korban.
Dibenarkan oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika, kejadian tersebut telah berlangsung pada Kamis (11/8/2020) lalu.
Menyebabkan korban mengalami trauma dan luka, A kini telah diamankan pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah pisau sepanjang 35 centimeter, baju dan celana dengan bercak darah, kutip Grid.ID dari Kompas.com.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Kaltim |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |