Grid.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjelaskan perihal vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.
Jokowi mengatakan bahwa masyarakat akan mulai divaksin terhitung Januari 2021 namun dilakukan secara bertahap.
Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Salah satu yang diatur yakni tentang jadwal dan tahapan vaksinasi.
Mengacu pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.
Baca Juga: Resolusi 2021, Ayu Ting Ting Sebut Ingin Lebih Sukses Lagi!
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Selain itu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |