Grid.ID - Liburan Natal dan tahun baru agaknya bukan waktu yang tepat untuk berwisata.
Sejumlah lokasi wisata di Jakarta dipastikan akan tutup, sementara untuk bepergian ke luar Jakarta dibutuhkan pemeriksaan kesehatan guna menghindari penularan Covid-19.
Sebanyak 25 tempat wisata di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditutup pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Mulai Januari 2021, Begini Aturan Jadwal dan Tahapannya
"Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat Jakarta, dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Destinasi wisata di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta tutup," seperti tertera dalam unggahan akun Instagram @dkijakarta, Selasa (22/12/2020).
Penutupan 25 tempat wisata tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020.
Baca Juga: Melihat Bahaya dan Manfaat Daging Merah, Apa Saja?
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut telah Kompas.com rangkum, Rabu (23/12/2020):
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |