Grid.ID - Pemerintah memang melakukan pengetatan aturan terkait libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru.
Buat kamu yang sudah merencanakan liburan ke Bandung saat akhir tahun mungkin bimbang terkait protokol yang harus dilakukan.
Salah satunya masalah perlu tidaknya membawa hasil rapid test antigen saat akan berkunjung ke Bandung.
Melansir Kompas.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mewajibkan para pendatang yang memasuki kota kembang untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test antigen.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk yang diterbitkan Senin (21/12/2020).
Dalam surat edaran tersebut juga tertera poin lainnya yang mengatur soal aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: 3 Hal yang Wajib Dilakukan saat Berwisata ke Taman Nasional Komodo, Dijamin Makin Seru!
“Patuhi protokol kesehatan, jalankan 3M,” imbau Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan kepada para wisatawan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).
Berikut ini poin-poin yang menjadi syarat masuk ke kota Bandung saat libur akhir tahun.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling laam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Terpaksa Harus Rayakan Natal di Rumah karena Pandemi, Shandy Aulia: Bukan Soal Pesta
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |