Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Jefri Nichol bersalah atas kasus wanprestasi yang dilaporkan rumah produksi Falcon Pictures.
Hal tersebut membuat Jefri Nichol harus ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
Namun tampaknya Jefri Nichol keberatan jika harus melakukan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Langkah Apa yang Akan Diambil Jefri Nichol?
Sehingga kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy mengajukan banding atas putusan yang memberatkan kliennya.
"Pada hari rabu tanggal 23 Desember 2020, kami kuasa Hukum Jefri Nikhol telah mengajukan Banding terhadap putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL," kata Aris melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Ia merasa kliennya tidak mendapatkan keputusan yang adil dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Wanprestasi Terhadap Falcon Pictures, Kontrak Kerja Jefri Nichol Tak Akan Berlanjut?
Menurutnya, barang bukti yang sudah diserahkan menunjukkan bahwa Jefri tidak melakukan tindakan wanprestasi.
"Upaya banding diajukan dikarenakan menurut klien kami, putusan yang dibacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru baik didalam pertimbangan maupun pada amar putusan."
"Kami kuasa hukum meyakini bahwa putusan tersebut tidak sepenuh mencerminkan rasa keadilan, dikarenakan banyak sekali bukti yang esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik."
3 Shio Paling Hoki Besok 20 Desember 2024, Peluang Baru Membuka Banyak Kesempatan, Senangnya!
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |