Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari
Grid.ID - Kasus video 19 detik yang menyangkut nama Gisella Anastasia kini telah memasuki babak baru.
Setelah perdebatan panjang, Gisella Anastasia akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus video syur tersebut.
Sempat berstatus sebagai saksi, Gisella Anastasia kini dikonfirmasi sebagai tersangka.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia dan MYD Terancam Hukuman 6 Sampai 12 Tahun Penjara
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.
Bahkan menurut Yusri, Gisel akhirnya mengakui bahwa wanita yang ada di dalam video 19 detik yang viral tersebut adalah dirinya.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Belakangan, pria berinisial MYD juga diumumkan sebagai tersangka lantaran terlibat sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berdurasi 19 detik tersebut.
Namun sebelum resmi menyandang status tersangka, Gisel ternyata sempat pergi liburan singkat bersama orang terdekatnya.
Hal ini terlihat dari unggahan Instagram Story @gisel_la pada Selasa (29/12/2020).
Terlihat Gisel sempat berlibur ke pantai bersama dengan orang-orang terdekatnya.
Lengkap dengan memakai bikini, ia terlihat menikmati liburannya sambil duduk-duduk di pantai.
Baca Juga: Gisella Anastasia dan Pemeran Lelaki MYD di Video Syur yang Tersebar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pasalnya terlihat jelas senyum bahagia tergambar di wajah Gisel.
Sementara itu, Gempi kini sedang menikmati liburan bersama dengan sang ayah, Gading Marten.
(*)
Kronologi Siswa SMA Ditendang Polisi sampai Tewas, Harapannya untuk Jadi Anggota TNI Pupus
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Maria Novika Diah Siswari |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |