Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang beredar beberapa waktu lalu.
Keduanya terjerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman kurungan penjara.
Baca Juga: Gisella Anastasia Diduga Rekam Video Syur Ketika Masih Menjadi Istri Sah Gading Marten
Pasalnya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD mengaku bahwa mereka adalah pemeran video tersebut.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada."
"Baik saudara GA dan juga saudara MYD mengakui yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah diri mereka sendiri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |