Grid.ID - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, pernah menyebut bahwa kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tak akan dapat dibuka lagi.
"Tidak akan bisa dibuka sampai mati itu. Kalau itu dibuka kembali itu melanggar keputusan konstitusi nomor 20 tahun 2016," ujar Kapitera saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).
Tapi kenyataannya, proses hukum terkait kasus tersebut kini berlanjut.
Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab dibatalkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Gisella Anastasia Diduga Rekam Video Syur Ketika Masih Menjadi Istri Sah Gading Marten
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjeratnya itu.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
"Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro," ujar Sugito pada 22 Agustus 2017 lalu.
Menurut Sugito, kliennya mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus ini karena menilai bahwa alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat.
Selain itu, Rizieq berkeberatan karena kasus chat WhatsApp tersebut dinilai masuk ranah privat.
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.
Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Argo Yuwono, mengatakan mengatakan bahwa polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini. Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pada 29 Mei 2017 polisi kembali melakukan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan"
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |