Gisel dan MYD baru selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 23 Desember lalu.
Dan kedua tersangka tersebut mengaku bahwa mereka adalah pemeran dalam video tersebut.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Saat melakukan konferensi pers, Kombes Pol Yusri Yunus juga mengungkapkan jika video syur tersebut telah direkam sejak tahun 2017.
Dan dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di kota Medan.
Keduanya akan dihukum sesuai dengan pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
GA dan MYD kini terancam hukuman 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya Gisel dan MYD masih berstatus sebagai saksi. Gisel menggandeng Sandy Arifin sebagai kuasa hukumnya.
Video syur itu tersebar saat Gisel sedang berlibur di Nihi, Sumba bersama anak dan para selebriti lainnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |