Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Selain Gisella Anastasia, pelaku berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus video syur 19 detik mirip artis.
Banyak diberitakan, MYD adalah pria bernama Michael Yukinobu de Fretes, yang berdasarkan akun media sosialnya pernah menjadi karyawan di satu stasiun televisi.
Berdasarkan pantauan Grid.ID di Twitter, kedekatan Nobu dengan mantan istri Gading Marten diduga sudah terjalin sejak sang penyanyi mengisi acara televisi komedi.
Rejam jejak dari orang-orang yang menjodohkan keduanya masih jelas terlihat di Twitter dengan kata kunci 'Gisel Nobu'.
"Cikicieewww cece @gisel_la naksir si Nobu...awawaw.....mukanya merah padam tu ky abis kebakaran.....ehmm..ehmm....ahihihi...," tulis akun @adijtamaa dikutip selasa, (29/12/2020).
"Huakkakakaka... Si nobu dijodoh2in ama gisel di ovj. Hoki amat dia :D.. Beh nobu si rika mo dikemanain?? Wkwkwkw... ^^" jelas akun @katasiapa.
"Iah td.. Diceng2in dket sm gisel dia RT @syafiqali: Seriuss ?? RT @Gallywijaya9: @syafiqali ada nobu di ovj ahahahahaa..," ungkap akun @gallywijaya.
Baca Juga: Sebelum Gisella Anastasia Jadi Tersangka, Gading Marten Sempat Janji Ingin Bertemu
Terungkap juga dalam unggahan lain yang meyakinkan bahwa keduanya diduga sudah menjalin kedekatan sejak lama.
Selain menggunakan media Blackberry Messanger, unggahan Twitter yang telah dikutip juga menunjukan sekira 2011-2012.
"Si jepang tiba" ввм™ cm buat ngasih tau kl dia udh punya pin gisel.. Gw minta malah gk dikasih, ya gk ush ksh tau kl gitu nobu..," tulis akun @robertdian lain yang membawa nama Gisel dan Nobu.
Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Disangkakan pasal pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |