GRID.ID - Gisella Anastasia atau Gisel dan pria berinisial MYD resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video syur yang sempat viral di media sosial.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-undang Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020) seperti dilansir dari Kompas.com.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.
Pasal 29 dituliskan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi.
Adapun Pasal 8 tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.
Terkait kasus yang sempat viral di media sosial tersebut, seorang Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Irwayan mengemukakan pendapatnya seperti dilansir dari kanal Youtube metrotvnews yang diunggah pada Selasa (29/12/2020) berjudul ‘Ini Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Gisel’.