Grid.ID - Penyanyi Gisella Anastasia dan seorang pria inisial MYD menjadi tersangka atas kasus penyebaran video asusila.
Gisella Anastasia dan MYD sebagai pemeran video asusila dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan artis GA dan MYD merupakan korban dari penyebaran konten video syur.
Menurut Siti, GA dan MYD tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Dia memaparkan, penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |