Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi membeberkan fakta baru kasus video syur artis yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
Ternyata, sebelum tersebarnya video 19 detik yang viral tersebut, handphone Gisel sempat hilang dua kali.
"Ada satu handphone rusak. Ada satu handphone hilang," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Senin 4 Januari, Polisi Panggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sebagai Tersangka
Adapun menurut pengakuannya, Gisel mengaku handphone hilang pada manajernya.
Sedangkan handphone yang rusak ia titipkan pada keponakan.
"Yang hilang itu pengakuan ke manajernya, yang rusak itu dititip pada ponakannya," sambung Yusri menyampaikan.
Ditegaskan Yusri sendiri, Gisel dinilai telah membuat konten pornografi.
Pernyataan Yusri ini berdasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Baca Pasal 4, membuat, saya sampai yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam. Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Yusri.
Baca Juga: Polisi Sebut Gisella Anastasia Kirimkan Video Seks pada Michael Yukinobu De Fretes Melalui AirDrop
"Yang terjadi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian terbesar," imbuh Yusri.
Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)
Beda Dulu dan Sekarang, Denada Tetap Punya Alasan Khusus Tutupi Wajah Anaknya dengan Stiker
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |