Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin, buka suara terkait penetapan Gisella Anstasia menjadi tersangaka video syur.
Sandy mengakui belum berkordinasi dengan mantan istri Gading Marten tesebut untuk mengambil langkah-langkah lainnya.
"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).
Tak memberikan info secara detail, Sandy sendiri berada di luar kota sampai tahun baru.
"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," tutup Sandy Arifin.
Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
Gisel dan Nobu sendiri akan diperiksa sebagai tersangka, Senin (4/1/2021).
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |