Grid.ID - Gisella Anastasia terancam dipidana terkait kasus dugaan pornografi dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya belum memutuskan untuk menahan Gisella Anastasia dalam kasus dugaan penyebaran pornografi.
Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Senin 4 Januari 2020.
"Nanti kan belum, kan baru kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Begini Tanggapan Pengacara Soal Penetapan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka Video Syur
Yusri menyampaikan penyidik Polri juga akan mempertimbangkan Gisel yang mempunyai seorang anak Gempita Nora Marten yang harus dinafkahi.
Nantinya, kepolisian RI akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing.
"Toh kalau memang iya, dia punya anak. Nanti akan kita lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Namun demikian, kata Yusri, pihaknya masih belum memutuskan nasib penahanan pelantun lagu Pencuri Hati tersebut.
"Ini kan belum. Kita baru akan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.
Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan menaikan status saudari GA dan MYD dinaikkan menjadi tersangka karena ditemukan dua alat bukti untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.
"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudara MYD," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terancam Ditahan Kasus Pornografi, Ini Kata Polri Soal Pertimbangan Gisel Masih Punya Gempi
(*)
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |