Grid.ID - Hanya menghitung jam, kita akan menyambut tahun baru 2021.
Tentu banyak yang menantikan tahun baru 2021 dan berharap ini bisa jadi waktu yang lebih baik dari tahun 2020.
Mungkin salah satu yang kamu nantikan di tahun baru 2021 adalah jadwal libur dan cuti bersama.
Melansir Kompas.com, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Totalnya akan ada 15 hari libur nasional serta 7 hari cuti bersama di tahun baru nanti.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri, antara lain:
Mengutip laman Kemenko PMK, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.
Menurut pernyataan Menko PMK, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut:
Libur Idul Fitri yang sebelumnya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 digeser mulai tanggal 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.
Dengan demikian, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Untuk Natal ada tambahan cuti bersama pada tanggal 27 Desember 2021.
Awalnya, hanya tanggal 24 Desember 2021.
Libur Nasional 2021
Secara lengkap, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Hari libur nasional 2021 Libur nasional pada 2021 berjumlah total 15 hari.
Berikut rinciannya:
Baca Juga: Rahasia Tumis Kangkung Agar Tetap Hijau dan Segar, Ibu-ibu Wajib Tahu!
Cuti Bersama 2021
Total jumlah cuti bersama tahun 2021 adalah sebanyak 7 hari.
Ini rincian cuti bersama tahun 2021:
Baca Juga: Sajian Favorit Saat Tahun Baru, Begini Cara Bikin Ayam Bakar Mentega dengan Bumbu Sederhana
Penetapan cuti bersama dan hari libur nasional 2021 ini didasarkan pada berbagai pertimbangan.
Pertimbangan itu di antaranya soal pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021"
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |