Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Setelah mendekam di penjara karena kasus pencemaran nama baik pada 12 Juli 2019, Galih Ginanjar dan Pablo Benua akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.
Keluar dari Rutan Cipinang terhitung sejak 30 Desember 2020, Pablo dan Galih menyusul Rey Utami yang terlebih dahulu keluar beberapa waku lalu.
Galih dan Pablo keluar lebih cepat dari masa hukuman karena mendapat potongan masa hukuman asimilasi dan remisi pandemi Covid-19.
Informasi tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti lewat siaran pers yang diterima wartawan pada Kamis (31/12/2020).
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada hari Rabu, 30 Desember 2020," kata Rika.
"Dan mulai menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," sambungnya.
Adapun upaya banding telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan MA No 4554 K/Pid.Sus/2020 terhadap Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua.
Kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Desember 2020 beserta Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No 506/Pid.Sus/2020/PN.Bks pada 23 Desember 2020.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |