Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kabar pembunuhan sadis yang menimpa pegawai bank swasta di Bali kembali menemukan fakta baru.
Sebelumnya, pelaku berinisial PAH, diketahui nekat melakukan tindak pembunuhan sadis terhadap Ni Putu Widiastuti (24).
Disebutkan masih berada di bawah umur, kini PAH telah membuat syok sejumlah pihak.
Tak hanya keluarga, namun warga dan tetangga pelaku mengaku tak menduga sang bocah dapat berbuat kejam dan sadis.
Sekalipun pelaku sudah dikenal sebagai anak badung dan gemar mencuri, namun warga sekitar tak menduga apabila bocah 14 tahun itu tega melakukan tindak pembunuhan sadis.
Dikutip dari TribunBali.com, Jumat (1/1/2021), ibu tiri pelaku bernama Handayani membenarkan hal tersebut.
Meskipun anaknya tak disenangi warga sekitar, namun suaminya atau ayah PAH sangat memperhatikan sang bocah.
Saat pelaku dikabarkan menghilang dan tak terlihat batang hidungnya, ayah PAH disebutkan terus mencari keberadaan sang bocah.
Handayani menyampaikan, saat itu anak tirinya pergi dari rumah tanpa pamit dengan dirinya atau ayahnya.
"Saat itu jam 5 sudah keluar, kemudian tidak kembali lagi, bapaknya keluar mencari dia, karena tidak pulang, bapaknya sampai ke Singaraja nyari tapi tidak ketemu," jelasnya.
Ditemui di kediamannya Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, Kamis (31/12/2020), Handayani dan suaminya mengaku syok saat anaknya dicari polisi.
"Kami tahu setelah polisi datang dan kemudian bersama bapaknya mencari anaknya," jelas ibu tiri pelaku.
"Dari kemarin bapaknya nangis terus, kami tidak menyangka kalau dia senekat itu," tuturnya.
Menjadi tulang punggung keluarga sebagai buruh cuci, Handayani mengaku kembali dibuat nelangsa atas imbas yang diperbuat anak tirinya.
"Kami ini orang susah, sekarang kami harus ke Singaraja karena disuruh keluar dari sini," ucapnya.
Dikutip dari Kompas.com, motif pembunuhan yang dilakukan PAH rupanya menguasai harta benda korban.
Dari tindakan yang dilakukan, PAH berhasil membawa kabur uang tunai Rp 400 ribu, motor, serta sebuah tongkat yang dipasang di satu pelinggih.
Usut punya usut bocah berusia 14 tahun itu rupanya merupakan seorang residivis kasus serupa.
"Pelaku pembunuhan di Denpasar ini residivis. Sempat kami tangkap juga bulan Juni lalu. Tapi karena masih dibawah umur, hanya dilakukan upaya diversi," ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.
Akibat pelaku PAH kembali berulah hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
Kini, bocah yang masih dibilang bau kencur itu harus menjalani hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang ia lakukan.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |