Grid.ID - Penat akibat pembatasan sosial selama masa pandemi kerap kali dikeluhkan.
Berlibur menjadi hal yang diidam-idamkan, tapi sayangnya hal itu sulit dilakukan karena pandemi yang belum juga usai.
Tahun 2021 diharapkan sebagai awal yang baik, terlebih Indonesia sudah memasok vaksin covid-19.
Karena itulah, bagi kamu yang berencana berlibur lebih baik mempersiapkan waktu yang tepat.
Baca Juga: Tahun Baru 2021 Angbeen Rishi Melahirkan Anak Pertama, Adly Fairuz: Terimakasih Ya Allah
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu meneteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021.
Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.
Jadi, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei.
Sementara untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Sehingga, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.
Daftar hari libur nasional 2021
Berikut daftar hari libur nasional 2021:
Daftar cuti bersama 2021
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021, total ada 23 hari
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |