Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Kasus yang menjerat Gisella Anastasia (GA) ternyata tidak hanya menjadi sorotan media dalam negeri.
Skandal video syur Gisella Anastasia juga menjadi pemberitaan media asing, Inggris dan Tiongkok.
Media asal Inggris, The Sun, misalnya yang memberitakan kasus Gisella Anastasia pada 31 Desember lalu.
Dalam artikelnya, The Sun memberikan judul 'Harsh Justice Singer Facing Jail After Sex Tape Was Stolen From Her Phone and Leaked Online in Indonesia'.
Jika diterjemahakn dalam bahasa Indonesia, berarti 'Keadilan yang kejam, seorang penyanyi dan aktris menghadapi tuntutan penjara setelah video seks dicuri dar ponsel dan bocor online di Indonesia.
The Sun lanjut memaparkan kronologi Gisel terseret dalam kasus video syur bersama Michael Yukinobu Defretesa (MYD) alias Nobu.
Media tersebut menuliskan, Gisella Anastasia (30 tahun) dalam video seks berdurasi 19 detik menjadi viral pada November.
Kini, ia dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Pornografi yang kontroversial di Indonesia.
Video seks mereka diambil di sebuah kamar hotel di Medan, Sumatra Utara pada 2017.
Dua hari setelah video tersebut diunggah, seorang pengacara melaporkan kasus tersebut ke polisi setempat.
Pengacara tersebut mendesak polisi menyelidiki kasus video seks Gisel untuk menghentikan peredaran di media sosial.
The Sun melaporkan, kasus video seks Gisel telah ditonton lebih dari jutaan orang di Indonesia.
Video tersebut diduga dambil dari ponsel Gisel yang hilang. Lalu diunggah secara online oleh orang lain.
The Sun menyebutkan, pemeran pria dalam video syur itu adalah Michael Yukinobu Defretes.
Kepolisian setempat mengatakan, ada dua pria yang kini didakwa sehubungan dengan insiden tersebut.
Gisel dan Nobu juga sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
The Sun lalu menyoroti Undang-Undang Anti-Pornografi di Indonesia.
"Masyarakat Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau obyek dalam konten pornografi apa pun," tulis The Sun dikutip Grid.ID, Sabtu (2/1/2020).
Karena adanya Undang-Undang tersebut, keduanya terancam hukuman bui 12 tahun jika terbukti bersalah.
Media ini lantas menuliskan contoh kasus serupa pada 2010.
Saat itu, Ariel pernah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman seks yang bocor di jagat maya.
Rekaman itu bocor secara online setelah rumahnya dibobol dan laptop dicuri.
Saat persidangan, tidak ada bukti Ariel telah mempublikasikan video seks tersebut maupun menyebarluaskannya.
Hingga akhirnya, Ariel hanya menjalani hukuman dua tahun bui setelah menunjukkan perilaku baik selama di penjara.
Sementara itu, media Tiongkok SCMP memberitakan kasus Gisel dalam artikel berjudul 'Indonesia Women's Rights Activits Defend Singer Caught in Grip of Anti-Pornography Law'.
Dalam artikelnya, mereka menyoroti soal pengecaman oleh aktivis perempuan atas pelaporan video syur ke polisi.
Mengutip pernyataan Olin Monteiro, seorang aktivis hak-hak perempuan dan pendiri Arts for Women, UU Anti-Pornografi merugikan perempuan dan kelompok marjinal lainnya.
"Hukum seharusnya tidak menuntut kami karena kami membuat konten pribadi."
"Hukum seperti ini merugikan perempuan dan kelompok marjinal lainnya."
"Korban revenge porn, misalnya, akan takut melaporkan kasusnya ke penegak hukum," ujarnya.
Melengkapi pernyataan Olin, Lembaga Reformasi Peradilan Pidana yang berbasis di Jakarta menyoroti pengecualian dalam Pasal 4 Undang-Undang Anti-Pornografi.
Disebutkan dalam pasal tersebut, pencipta konten pribadi dan dewasa tidak dapat dikriminalisasi.
Pasal itu bertentangan dengan Pasal 8 undang-undang yang sama, yang menyatakan bahwa orang Indonesia dilarang menjadi model atau objek dalam konten pornografi apa pun.
"Pihak berwenang harus memahami bahwa jika (Gisella dan Defretes) tidak ingin membagikan video tersebut kepada publik atau untuk tujuan komersial, maka mereka adalah korban yang harus dilindungi."
"Penyidik harus mengembalikan fokus mereka untuk menyelidiki para pelaku yang membagikan video itu kepada publik," kata lembaga itu dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Mariana Amirudin, komisaris di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, mengatakan kasus-kasus seperti ini lebih merugikan pihak perempuan.
"Dalam kasus porno, perempuan lebih dirugikan daripada laki-laki karena tubuh perempuan lebih (difokuskan) dibandingkan laki-laki."
"Perempuan juga sering dijadikan objek telanjang sehingga mudah bagi mereka untuk menjadi tersangka dalam kasus seperti ini," kata Mariana.
Sekelompok penggugat telah mengajukan uji materi undang-undang pornografi ke Mahkamah Konstitusi pada Oktober lalu.
Sebelumnya, permintaan serupa juga pernah diajukan sekitar 10 tahun lalu.
Namun permintaan uji materi itu ditolak oleh pengadilan setelah menemukan bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang diperlukan.
(*)
smber:
https://www.thesun.co.uk/news/13619643/singer-jail-sex-tape-stolen-phone-leaked-online-indonesia/
https://www.scmp.com/week-asia/people/article/3115881/indonesian-womens-rights-activists-defend-singer-caught-grip-anti
Tag: video syur, Gisella Anastasia, Tiongkok, Inggris, Michael Yukinobu Defretes.
Teaser:
Kasus video syur Gisella Anastasia jadi pemberitaan media asing, disebut keadilan yang kejam.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | The Sun,scmp |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Deshinta Nindya A |