Sementara Pasal 29 atau ketentuan pidana yang bakal dihadapi Gisel berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta rupiah) dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
Dalam UU yang sama soal pornografi, pada Pasal 8 berbunyi, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan terkecuali jika pelaku terkena tipu daya.
Konsekuensinya pada Pasal 34, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bukan kali pertama kasus menimpa pada artis.
Beberapa tahun lalu, pasal pornografi ini juga pernah menjerat penyanyi Nazriel Irham atau yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah.
Skandal Ariel yang tersebar bersama Luna Maya dan Cut Tari cukup membuat heboh dan menyita perhatian publik.
Sembilan tahun silam, Ariel didakwa melanggar uu pornografi Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Terjerat pasal yang sama dengan Gisel, saat itu Ariel mendapat putusan 3 tahun 6 bulan penjara.
Lantas konsekuensi hukum apa yang akan dihadapi Gisel untuk kasus video syur membuat heboh internet sejak awal november 2020 itu?
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |