Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Haposan Batubara menyampaikan hal tersebut.
"Iya besok sidang akan kembali di gelar," ujar pengacara Tio saat dihubungi Grid.ID melalui pesan WhatsApp, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Ayahnya Masih Mendekam di Penjara, Putri Tio Pakusadewo Beberkan Kondisi Sang Ayah
Sidang akan digelar sekitar pukul jam 10.00 WIB.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Agendanya pembacaan tuntutan," kata Haposan.
Adapun Tio Pakusadewo didakwa 3 pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam 3 bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan rehabilitasi terhadap Tio Pakusadewo.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |