Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Rekan Gisella Anastasia dalam video syur 19 detik yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal tersebut, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu, bicara tentang persahabatan di akun Instagram-nya.
Nobu dalam Story Instagramnya membagiakan potret bersama sahabat pasca diperiksa polisi di Gedung Ditereskrimsus, Polda Metro Jaya.
Mantan kru televisi ini mengutip kata-kata penyair asal Brazil, Paulo Coelho, untuk menghargai sahabat yang rela menemaninya.
"Friendship isn't a big thing, it's a million little things (persahabatan bukanlah hal yang besar, namun sejuta hal kecil)," tulisnya dalam ketetangan foto yang ia bagikan, Selasa (5/1/2020).
Adapun pada Senin (4/1/2021), Nobu diperiksa nyaris 12 jam lamanya, dimulai sejak pukul 10.00 pagi hingga nyaris pukul 22.00 malam.
Sesaat setelah keluar ruang pemeriksaan, Nobu, untuk pertama kalinya memberikan pernyataan kepada media dan publik.
Baca Juga: Gisella Anastasia Tak Penuhi Panggilan Polisi, Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Dalam pernyataannya, Nobu menyebutkan yang terjadi padanya adalah sebuah hukuman.
“Ini hukukan dari Tuhan pada saya,” kata Nobu saat dijumpai Grid.ID di gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1/2020).
“Saya mohon dukungan, doa dan benar minta maaf,” ujar Nobu menyesal.
Baca Juga: Beralasan Harus Jemput Anak, Gisella Anastasia Tak Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka
Sedianya, kemarin, selain memanggil Nobu, polisi juga meminta kehadiran Gisella Anastasia yang juga sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus video porno mereka.
Namun, Gisel memilih untuk absen dengan alasan pribadi, menjemput kepulangan putrinya.
Sebelumnya, Gisella Anastasia bersama Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).
Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Source | : | |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |