Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Catherine Wilson baru saja menjalani sidang atas kasus penyalahgunaaan narkoba, Rabu (6/1/2021).
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, dan Catherine Wilson yang berada di Rutan Depok.
Lantaran saksi ahli dari Catherine Wilson dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa hadir, maka agenda sidang dilanjutkan dengan tuntutan dari JPU.
Baca Juga: Catherine Wilson Akan Jalani Sidang Agenda Tuntutan atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Berdasarkan hasil sidang tersebut, JPU menuntut Catherine Wilson dijerat pasal terkait narkotika.
"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap JPU saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).
Di mana Catherine Wilson dituntut menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.
Baca Juga: Emosinya Mendadak Tak Stabil, Catherine Wilson Sakau Saat Jalani Rehabilitasi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," ungap JPU.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa, (12/1/2021) dengan agenda pledoi.
Seperti yang diketahui, Catherine Wilson ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Pangkal Jati, Cinere (17/7/2021).
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi menyita 2 klip sabu dengan total berat 1 gram.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |