Tercatat total ada 7 provinsi yang akan melakukan PSBB, yaitu DKI (Jakarta), Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dalam melaksanakan PSSB tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat Tanah Air.
Dilansir dari Kompas.com, berikut beberpa poin penting dalam penerapan PSBB wilayah Jawa dan Bali:
1. Memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebessar 75%
2. Sektor esensial, seperti pusat perbelanjaan tetap beroperasi, namun dbatasi hingga pukul 19.00
3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
Baca Juga: Gegara Covid-19, Grammy Awards Putuskan Tunda Upacara Penghargaan
4. Tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat
5.Restoran dapat menerapkan makan di tempat dengan batasan 25%. Untuk pesan antar tetap diizinkan
Sudah siapkah kalian untuk menjalankan PSBB?
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |