Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama
Grid.ID - Jumlah kasus covid-19 di Indonesia semakin bertambah tiap harinya.
Beberapa di antara mereka yang positif covid-19 ada yang sembuh, ada juga yang harus melakukan isolasi mandiri, bahkan ada yang meninggal dunia.
Hal ini menunjukkan bahwa covid-19 nyata adanya, bisa menyerang siapapun dan di manapun.
Pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan berbagai cara guna mengurangi jumlah kasus covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Mesra di Atas Ranjang dengan Ganindra Bimo, Andrea Dian: Cinta Bukan Berarti Anda Akan Selalu Setuju
Beberapa di antaranya adalah meningkatkan fasilitas rumah sakit rujukan pasien covid-19, hingga melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dilansir dari jogja.tribunnews.com, pemerintah Indonesia akan berlakukan PSBB ketat untuk wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 11-25 Januari mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPS-PEN), Airlangga Hartanto mengatakan, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah penularan covid-19.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat."
"Harapannya penularan covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," kata Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Tercatat total ada 7 provinsi yang akan melakukan PSBB, yaitu DKI (Jakarta), Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dalam melaksanakan PSSB tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat Tanah Air.
Dilansir dari Kompas.com, berikut beberpa poin penting dalam penerapan PSBB wilayah Jawa dan Bali:
1. Memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebessar 75%
2. Sektor esensial, seperti pusat perbelanjaan tetap beroperasi, namun dbatasi hingga pukul 19.00
3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
Baca Juga: Gegara Covid-19, Grammy Awards Putuskan Tunda Upacara Penghargaan
4. Tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat
5.Restoran dapat menerapkan makan di tempat dengan batasan 25%. Untuk pesan antar tetap diizinkan
Sudah siapkah kalian untuk menjalankan PSBB?
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |